Membuat Password yang Baik
Membuat password adalah sebuah perkara yang sangat sepele, dah bahkan anak kecil pun bisa. Tapi tidak semua orang bisa membuat password yang aman dan mudah diingat. Berikut akan saya ulas beberapa cara membuat password yang baik, yang saya kutip dari berbagai sumber:
1. Buat password singkatan
Yang pertama, buatlah singkatan dari kata-kata favorit kita. Contohnya, Ayu memang manis, maka kita bisa membuatnya menjadi yumnis. Kemudian agar lebih kuat kita tambahkan kata lagi di belakangnya, misal Kusuka, sehingga menjadi yumnisKusuka.
2. Buat password yang panjang
Buatlah password dengan menggunakan minimal 6 karakter stau 8 karakter. Banyak kita jumpai ketika membuat sebuah akun baik itu e mail atau jejaring sosial, diminta memasukkan minimal 6 karakter stay 8 karakter. Hal ini bertujuan agar lebih aman dari serangan hacker yang tidak bertanggung jawab.
3. Menggunakan perpaduan uppercase Dan lowercase
Perpaduan antara lower case dan upper case akan lebih canggih untuk keamanan password, tak jarang ketika kita membuat akun penting seperti Doku atau internet banking kita disuruh untuk menggunakan password yang semacam itu. Maksudnya adalah kita membuat perpaduan antara huruf seperti contoh: Myp@Sword, huruf M, S dan adalah upper case, dan sisanya adalah lower case. Dan huruf @ adalah huruf spesial.
4. Menggunakan perpaduan dengan angka
Selain upper case dan lower case letter kita juga bisa menggunakan perpaduan angka, misal P@sSword123.
4. 15 karekter untuk file rar dan zip
Membuat password pada file rar usahakan 15 karakter, agar lebih mudah membukanya.
Bisa pake software rar cracker gratisan tapi biasanya software tersebut tidak bisa membuka dokumen dengan password lebih dari 15 karakter. Oleh karenanya kalau kita membuat password untuk file rar dan zip usahakan menggunaakan lebih dari 15 karakter.
Jangan lupa ya... dicatat password yang telah kita buat, karena kita biasanya memiliki banyak password untuk berbagai macam keperluan.
Silahkan kalau ada yang ingin menambahkan, leave your comment.advokathasyadi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar